Korupsi Keimigrasian Dinilai Ancam Kedaulatan NKRI

dpr.go.id/PESANJABAR
Politisi Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (ilustrasi)

Lebih lanjut, politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai reformasi kelembagaan melalui pembentukan kementerian baru belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. Menurutnya, diperlukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola, penguatan pengawasan, peningkatan integritas birokrasi, dan percepatan transformasi digital.

Ia juga menyoroti adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan internal serta integrasi data antarinstansi yang perlu segera diperbaiki.

Sebagai langkah pencegahan, Rieke menyampaikan enam rekomendasi strategis kepada pemerintah. Pertama, penegakan hukum secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Kedua, pelaksanaan audit nasional terhadap proses penerbitan visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), serta berbagai layanan keimigrasian lainnya guna memetakan potensi penyimpangan sistemik.

Ketiga, pembangunan Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko dengan memanfaatkan teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), pemantauan real-time, dan jejak audit digital.

Keempat, percepatan integrasi data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, penanaman modal, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga ekosistem Satu Data Indonesia.

Kelima, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional yang mengintegrasikan aspek pelayanan, pengawasan, keamanan, investasi, dan perlindungan data dalam satu sistem modern.

Keenam, penguatan perlindungan bagi pelapor, saksi, serta aparatur yang mengungkap praktik korupsi melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Di akhir pernyataannya, Rieke menegaskan bahwa upaya pembenahan sektor keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan bangsa di mata dunia.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya. (**)

Laman: 1 2

Source: dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *