Ia menilai kasus tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan adanya persoalan serupa di wilayah lain.
“Jangan sampai peristiwa seperti ini juga terjadi di desa-desa lain. Bisa jadi bukan hanya satu orang yang mengalami. Karena itu laporan ini akan kami tindak lanjuti secara serius,” katanya.
Sebagai langkah awal, Komisi IV DPRD Subang berencana memanggil seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan mekanisme penyaluran bantuan sosial, mulai dari Dinas Sosial Kabupaten Subang, pemerintah Desa Sukamandijaya, hingga pihak BRI sebagai mitra penyalur BPNT.
“Kami akan mengundang Kepala Dinas Sosial, Kasi Kesra, pemerintah desa, serta pihak-pihak terkait lainnya. Bila diperlukan, termasuk pihak BRI sebagai mitra penyalur bantuan sosial, sehingga seluruh proses dapat dijelaskan secara terbuka dan persoalan ini memperoleh solusi yang jelas,” tegas Beni.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan menerbitkan KKS baru bagi penerima manfaat. Ia menegaskan, dugaan adanya pelanggaran hukum di balik proses penyaluran bantuan harus dibuka agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.
“Solusinya bukan sekadar ramai-ramai membuat kartu baru lalu dianggap selesai. Di belakang persoalan ini ada dugaan perbuatan melawan hukum yang harus dibuka. Ini penting sebagai pembelajaran agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya.
Beni juga menegaskan bahwa hak masyarakat yang hilang harus dipulihkan apabila terbukti terdapat penyimpangan dalam penyaluran bantuan.
“Minimal hak yang memang menjadi milik masyarakat harus dikembalikan. Yang menjadi pertanyaan, bantuan atas nama yang bersangkutan selama ini diterima siapa? Siapa yang memainkan? Rasanya persoalan seperti ini tidak mungkin dilakukan sendirian. Itu yang akan kami telusuri,” katanya.
Komisi IV DPRD Subang, lanjut Beni, berkomitmen mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas sekaligus menjadikannya sebagai bahan evaluasi sistem penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Subang.
“Kami berharap kasus ini menjadi kontrol bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan sosial, sehingga ke depan hak masyarakat benar-benar terlindungi dan kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Muhammad Rendi Sutiadi mengaku baru mengetahui dirinya telah terdaftar sebagai penerima BPNT sejak tahun 2021 setelah melakukan pengecekan ke Pemerintah Desa Sukamandijaya dan BRI Unit Ciasem Hilir. Berdasarkan informasi dari pihak bank, bantuan atas namanya telah beberapa kali dicairkan hingga Juni 2026, padahal ia mengaku tidak pernah memegang KKS maupun buku tabungan BPNT.
Setelah membuat surat keterangan kehilangan, Rendi akhirnya memperoleh buku tabungan dan KKS baru dengan nomor rekening yang sama. Berdasarkan rekening koran yang berhasil dicetak, terdapat sejumlah transaksi pencairan bantuan yang diduga dilakukan oleh pihak lain. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pengaduan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Subang untuk memperoleh kejelasan sekaligus memastikan haknya sebagai KPM BPNT dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku. (**)












