“BRI juga harus hadir karena mereka merupakan penyedia jasa penyaluran BPNT. Perlu ada penjelasan apakah proses penerbitan dan pendistribusian buku tabungan serta KKS sudah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), dan apakah benar-benar diserahkan kepada orang yang berhak menerima bantuan,” ujar Tantan.
Menurutnya, kehadiran pihak bank sangat penting untuk memberikan kejelasan mengenai alur distribusi KKS sejak pertama kali diterbitkan hingga digunakan untuk melakukan transaksi pencairan bantuan.
“Yang ingin kita ketahui adalah bagaimana mekanisme penyerahan KKS dan buku tabungan tersebut, siapa yang menerima pertama kali, apa saja dokumen yang digunakan sebagai dasar penyerahan, serta apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Dengan begitu, persoalan ini bisa dibuka secara terang dan objektif,” katanya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Subang, Ir. Beni Rudiono, menegaskan bahwa persoalan yang dialami Muhammad Rendi Sutiadi tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, terdapat indikasi yang harus ditelusuri lebih jauh karena menyangkut hak masyarakat dan potensi adanya pelanggaran hukum.
“Setelah dicek, ternyata persoalannya bukan sekadar penerbitan kartu baru. Yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang selama ini menerima manfaat tersebut. Ini yang harus kita usut bersama,” ujar Beni.












