Karena itu, ia menekankan perlunya mekanisme pengawasan serta perlindungan hukum yang jelas dalam RUU Perampasan Aset. Tujuannya agar regulasi tersebut tidak membuka ruang bagi penggunaan hukum sebagai instrumen politik.
Habiburokhman mengingatkan bahwa sebuah undang-undang harus dirancang dengan mempertimbangkan kemungkinan penerapannya dalam berbagai situasi, termasuk ketika terjadi pergantian kekuasaan.
Menurutnya, regulasi yang dibuat saat ini tidak boleh hanya dipandang berdasarkan kepentingan penguasa pada masa sekarang. Setiap ketentuan harus diuji dengan kemungkinan bahwa pada masa mendatang kekuasaan dapat berada di tangan pihak lain.
“Ketika hukum menjadi alat politik atau alat kekuasaan, tentu sangat menyakitkan. Kita harus membayangkan bagaimana jika suatu saat kita tidak lagi berada dalam kekuasaan dan undang-undang ini digunakan oleh pihak yang berkuasa sebagai alat untuk kepentingannya,” ujarnya.
Ia menegaskan prinsip kehati-hatian tersebut menjadi salah satu perhatian Komisi III DPR RI dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut Habiburokhman, tujuan utama pembentukan regulasi adalah memperkuat penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum, bukan menciptakan instrumen baru yang dapat digunakan untuk melakukan abuse of power.
“Itulah yang selalu kami pikirkan. Ketika membuat undang-undang, kita harus berpikir jauh ke depan agar ketika diterapkan tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
RDPU tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR RI menyerap berbagai pandangan dan masukan dari masyarakat serta kalangan profesional sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset dilanjutkan.
Masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu menghasilkan regulasi yang tidak hanya efektif dalam mendukung pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta mencegah penyalahgunaan kewenangan. (**)













