Dalam perkara ini, tersangka GHS diduga mengendalikan sejumlah yayasan mitra yang mendapatkan akses pengelolaan dapur SPPG setelah diminta oleh seorang pejabat berinisial DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra pelaksana program MBG.
Penyidik menemukan dugaan bahwa yayasan milik tersangka memperoleh titik dapur SPPG secara melawan hukum, kemudian menjual titik tersebut kepada pihak lain yang ingin membangun dapur program MBG di berbagai daerah.
Selain itu, pengajuan titik dapur disebut menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga lokasi dapur yang diajukan berbeda dengan lokasi yang dimiliki pihak peminat.
Dalam prosesnya, tersangka juga diduga memperoleh akses komunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk untuk memproses perubahan data serta melakukan pengaturan terhadap status operasional sejumlah dapur di bawah yayasannya.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga tersangka memberikan sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing kepada pejabat terkait yang bersumber dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra program tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka GHS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Saat ini tersangka GHS resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lanjutan terhadap kasus dugaan korupsi program nasional tersebut. (**)







