Gedung Eks RS Citra Ibu Dimanfaatkan sebagai Kampus Pendidikan Kesehatan

kuningankab.go.id/PESANJABAR
Eks RS Citra Ibu kini menjadi pusat pendidikan kesehatan yang mendukung pengembangan SDM unggul di Kabupaten Kuningan.

KUNINGAN.pesanjabar.com – Pemerintah Kabupaten Kuningan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah berupa gedung bekas Rumah Sakit Citra Ibu (Klinik Sajati) melalui kerja sama dengan Yayasan Wadia Insan Mandiri guna mendukung pengembangan pendidikan tinggi di bidang kesehatan.

Pemanfaatan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa tanah dan bangunan antara Pemkab Kuningan dan Yayasan Wadia Insan Mandiri yang dilaksanakan langsung di lokasi gedung eks RS Citra Ibu. Selanjutnya, bangunan tersebut digunakan sebagai fasilitas pendidikan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) KMC Kuningan.

Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengelola barang milik daerah agar lebih produktif, khususnya di tengah keterbatasan anggaran daerah.

Ia menyampaikan bahwa optimalisasi aset tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberikan dampak ekonomi dan sosial yang luas bagi masyarakat. Kehadiran kampus kesehatan di kawasan pusat kota diharapkan mampu memicu tumbuhnya aktivitas ekonomi baru, termasuk sektor UMKM dan jasa pendukung lainnya, sekaligus berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang kesehatan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, menjelaskan bahwa kerja sama ini berawal dari pengajuan resmi Yayasan Wadia Insan Mandiri yang kemudian melalui proses kajian menyeluruh oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ia menyebutkan, mekanisme pemanfaatan aset dilakukan melalui skema sewa barang milik daerah dengan jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan legalitas aset, melakukan pengawasan, serta menerima pembayaran sewa sesuai perjanjian. Di sisi lain, pihak yayasan bertanggung jawab memanfaatkan aset sesuai peruntukan, menjaga dan memelihara bangunan, serta mengembalikannya setelah masa sewa berakhir.

Laman: 1 2

Source: kuningankab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *