KUNINGAN.pesanjabar.com – Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa informasi mengenai pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp12 juta yang beredar melalui pesan inbox media sosial adalah hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Kuningan, Nana Suhendra, menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Ence Hidayat, tidak pernah ada mekanisme penyaluran bantuan sosial melalui pesan pribadi atau komunikasi langsung di media sosial.
“Informasi tersebut tidak benar. Pengusulan dan penyaluran bantuan sosial dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah, bukan lewat inbox atau pesan pribadi,” tegas Nana.
Ia menjelaskan, pengusulan penerima bantuan sosial hanya dilakukan melalui dua jalur resmi. Pertama, usulan dari pemerintah desa atau kelurahan yang diverifikasi dan disahkan oleh pemerintah kabupaten. Kedua, pendaftaran mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, dengan tetap mengacu pada data DTKS atau DTKS-EN (DT-SEN) serta desil kesejahteraan masyarakat.












