Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan, PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap memperoleh gaji ke-13 dengan perhitungan proporsional sesuai lama masa kerja.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani,” ujar Farhan, Rabu.
Ia menerangkan, besaran gaji ke-13 dihitung menggunakan formula jumlah bulan kerja dibagi 12, kemudian dikalikan penghasilan satu bulan. Jumlah bulan kerja tersebut mengacu pada masa kerja yang tercatat dalam Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Saat ini, proses penyusunan daftar pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu telah rampung dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Farhan memastikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 telah tersedia dan siap disalurkan sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Pemkot Bandung telah memastikan ketersediaan anggaran bagi pembayaran gaji sebagaimana dimaksud. Adapun proses pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada tanggal 8 Juni 2026,” tuturnya. (****)












