Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Tangkaplayar TikTok Kompas.com/PESANJABAR
Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.

Menurut Kejagung, dugaan korupsi tersebut terkait tata kelola Program MBG di lingkungan BGN. Penyidik menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Syarief menjelaskan, yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujarnya.

Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum di lingkungan BGN.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewijk Pusung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sejalan dengan proses penyidikan, tim Jampidsus Kejagung juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan berlangsung sejak dini hari hingga sore hari dan sejumlah barang bukti dibawa keluar oleh penyidik.

Sebelumnya, ketiga mantan pimpinan BGN tersebut telah dicopot dari jabatannya pada Selasa (02/06/2026).

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membenarkan bahwa dugaan jual-beli titik dapur MBG menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.

Menurut Dudung, Presiden Prabowo Subianto telah lama menerima berbagai informasi terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG dan menginginkan tata kelola yang lebih transparan serta akuntabel demi menjaga penggunaan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat. (**)

Laman: 1 2

Source: republika.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *