Aksi  

Demo di VinFast Subang, SPN Tuntut 12 Pengurus yang Di-PHK Kembali Bekerja

SAE/PESANJABAR
Aksi demonstrasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Subang di PT VinFast Automobile Indonesia, Kamis (22/10/2026)

Bagi SPN, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut pemberhentian sejumlah pengurus, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan aktivitas serikat pekerja di lingkungan perusahaan. Indra menyampaikan bahwa pihaknya ingin para pengurus yang telah terkena PHK dapat kembali bekerja sesuai dengan tuntutan yang disuarakan dalam aksi demonstrasi.

Selain menuntut pengembalian para pengurus, SPN Kabupaten Subang juga menyoroti dugaan intimidasi dan diskriminasi dalam proses pembentukan serikat pekerja. Indra menyatakan pihaknya memiliki bukti terkait dugaan tersebut dan berencana melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja agar persoalan itu dapat ditindaklanjuti.

Ia mengatakan, langkah pelaporan tersebut menjadi salah satu upaya yang dipertimbangkan SPN untuk membawa persoalan tersebut ke jalur penanganan yang sesuai. SPN ingin dugaan yang mereka sampaikan dapat ditindaklanjuti sehingga persoalan yang dihadapi para pengurus memperoleh kejelasan.

Dalam aksi tersebut, SPN menegaskan bahwa tuntutan utama mereka tetap pada pengembalian 12 pengurus yang terkena PHK. Indra menyebut pihaknya akan terus mengawal persoalan itu dan memperjuangkan agar para pengurus dapat kembali bekerja.

Ia juga menegaskan bahwa perjuangan SPN tidak akan berhenti apabila tuntutan tersebut belum dipenuhi. Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan berupa aksi secara berkelanjutan apabila belum ada penyelesaian atas tuntutan yang disampaikan.

“Jika tuntutan kami tidak dikabulkan, kami akan melaksanakan aksi terus-menerus sampai pengurus kami kembali bekerja,” tegas Indra.

Laman: 1 2 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *