Meski diberhentikan sementara, status kepegawaian yang bersangkutan belum dicabut secara permanen hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Artinya hak dan kewajibannya masih mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilannya (TPP) serta tidak menerima gaji secara penuh dan hanya mendapatkan sebagian hak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Bennie menambahkan, keputusan terkait status kepegawaian ASN tersebut akan ditentukan setelah proses persidangan selesai dan terdapat putusan inkrah.
“Kalau nanti sudah ada putusan yang inkrah, baru akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara. Setiap pelanggaran hukum yang melibatkan ASN akan ditangani secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Bekasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika maupun pelanggaran hukum lainnya di lingkungan pemerintahan. (****)












