Rahmat juga menyoroti adanya dugaan perubahan draf susunan Dewan Pengupahan yang menurutnya tidak sesuai dengan mandat masing-masing organisasi yang memiliki keterwakilan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, persoalan dari sisi hukum sebenarnya sudah dinyatakan selesai. Namun, muncul draf baru yang diduga mengubah susunan keterwakilan organisasi, termasuk unsur Apindo.
“Sudah ada konfirmasi dari bagian hukum bahwa sebenarnya semuanya sudah clear. Cuma ada draf baru yang mengubah tanpa sesuai dengan mandat dari masing-masing organisasi, termasuk dari Apindo,” ungkapnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Kabupaten Subang, Dr. Aep Saepudin, S.Pd., M.M.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa proses penerbitan SK Dewan Pengupahan sejauh ini masih berjalan sesuai prosedur.
Ia menjelaskan, kendala yang terjadi berkaitan dengan proses administrasi. Meski demikian, pihaknya berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh penyelesaian dan mendapatkan respons positif dari Bupati Subang.
“Sudah, sudah semua dalam prosedur proses sebenarnya. Nanti goal-nya besok lah. Besok, insyaallah Pak Bupati akan ada respons yang sangat positif untuk kebersamaan kita semua. Kendalanya proses saja,” ujar Aep.
