Sekretaris Umum Federasi Serikat Buruh Patriot (FSBP)-KASBI Kabupaten Subang, Rahmat Saputra, S.H., mengatakan aksi tersebut turut membuka persoalan teknis yang sebelumnya belum diketahui kalangan buruh, terutama terkait penyusunan SK Dewan Pengupahan.
Menurut Rahmat, salah satu persoalan yang mencuat berkaitan dengan keterwakilan unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam susunan Dewan Pengupahan. Ia menyebut persoalan tersebut berdampak terhadap proses penerbitan SK yang hingga kini belum ditandatangani.
“Pertama-tama, dengan adanya aksi ini kita jadi tahu bahwa sebenarnya ada permasalahan teknis yang tidak pernah kita ketahui. Salah satunya ada persoalan keterwakilan Apindo, tetapi dampaknya juga dirasakan oleh kami,” ujar Rahmat.
Ia menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena waktu pembahasan pengupahan tahun 2027 semakin terbatas. Rahmat menyebut penetapan UMP dijadwalkan pada 25 November, sehingga keberadaan Dewan Pengupahan Kabupaten menjadi penting untuk memulai pembahasan UMK.
“Kalau tidak ada lembaga Dewan Pengupahan, berarti tidak ada pembahasan terkait UMK. Kalau tidak ada pembahasan dan tidak ada rekomendasi UMK dari kabupaten, maka tidak akan ada kenaikan,” tegasnya.
