Aksi  

Demo di VinFast Subang, SPN Tuntut 12 Pengurus yang Di-PHK Kembali Bekerja

SAE/PESANJABAR
Aksi demonstrasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Subang di PT VinFast Automobile Indonesia, Kamis (22/10/2026)

SUBANG.Pesanjabar.com – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Subang menggelar aksi demonstrasi di PT VinFast Automobile Indonesia, Subang, Kamis (22/10/2026). Dalam aksi tersebut, SPN menuntut agar 12 pengurus serikat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dipekerjakan kembali. SPN juga menyoroti dugaan intimidasi dan diskriminasi yang disebut berkaitan dengan pembentukan serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kabupaten Subang, Indra Kadarsyah, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk memperjuangkan nasib 12 pengurus yang telah diberhentikan. Menurutnya, pengembalian para pengurus ke tempat kerja merupakan tuntutan utama yang ingin disampaikan SPN melalui demonstrasi tersebut.

Indra menegaskan, pihaknya berharap perusahaan dapat memenuhi tuntutan itu agar para pengurus yang terkena PHK bisa kembali menjalankan pekerjaannya. SPN menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penyelesaian karena menyangkut keberlangsungan pekerjaan para pengurus yang terdampak.

“Jadi tuntutan kami hari ini, pengurus kami yang di-PHK sebanyak 12 orang bisa kembali bekerja,” ujar Indra.

Ia menjelaskan, alasan efisiensi yang disebut menjadi dasar PHK terhadap para pengurus menjadi salah satu hal yang dipertanyakan oleh SPN. Indra menyoroti waktu pemberhentian tersebut yang menurut pihaknya terjadi setelah para pekerja membentuk serikat pekerja di PT VinFast Automobile Indonesia.

Menurut Indra, kondisi itu menimbulkan dugaan adanya persoalan yang berkaitan dengan pembentukan serikat pekerja. Karena itu, SPN meminta agar tuntutan pengembalian 12 pengurus ke tempat kerja menjadi perhatian dan mendapatkan penyelesaian.

Laman: 1 2 3

Exit mobile version