BEKASIKAB.pesanjabar.com – Kamis (04/06/2026). ASN terlibat narkoba di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan diberhentikan sementara hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kebijakan tersebut ditegaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi menyusul keterlibatan seorang ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku dengan memberhentikan sementara ASN yang sedang menjalani proses hukum tersebut.
“Untuk yang sekarang ini statusnya akan diberhentikan sementara, dan terkait ini kita konsultasikan juga ke BKN Pusat untuk dimohonkan pertimbangan teknis,” ujar Bennie di Cikarang Pusat, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, pemberhentian sementara dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur status ASN yang tengah menjalani proses hukum.












