Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Tangkaplayar TikTok Kompas.com/PESANJABAR
Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.

JAKARTA.pesanjabar.com – Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif sejak dini hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, (03/06/2026).

Selain Dadan Hindayana, Kejagung juga menetapkan dua mantan pejabat BGN lainnya, yakni Sonny Sanjaya dan Lodewijk Pusung sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Rabu.

Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 17.00 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia langsung dibawa menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Laman: 1 2

Source: republika.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *