“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 113 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh asal Tiongkok. Namun, tersangka masih dalam pengejaran karena berhasil melarikan diri saat proses penindakan berlangsung,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pelaku. Barang bukti tersebut meliputi kartu identitas, surat izin mengemudi (SIM), telepon seluler, serta dokumen kendaraan.
Seluruh barang bukti kini sedang dianalisis guna mendukung proses penyelidikan dan mengungkap identitas pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diduga masuk dari Malaysia melalui jalur pesisir Sumatera Utara sebelum direncanakan untuk didistribusikan ke wilayah Aceh.
Kombes Pol. Andy Arisandi menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku yang diduga berada di wilayah Aceh.
“Tim masih terus bergerak melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku yang diduga berada di wilayah Aceh. Kami berkomitmen mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegasnya. (**)












