“Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, kami memandang bahwa kesejahteraan guru dan dosen memiliki hubungan langsung dengan kualitas pendidikan nasional,” katanya.
Feriyansyah menegaskan pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.
“Amanat konstitusi tersebut tidak mungkin diwujudkan tanpa keberadaan guru dan dosen yang bermartabat, sejahtera, dan terlindungi secara sosial maupun ekonomi,” ujarnya.
Menurutnya, guru dan dosen bukan hanya pekerja administratif dalam sistem pendidikan, tetapi juga agen transformasi sosial dan penjaga nalar kritis publik.
Ia juga menyoroti pentingnya kebebasan akademik dalam dunia pendidikan. Menurutnya, pendidik harus memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat ilmiah, melakukan penelitian, serta mengembangkan ilmu pengetahuan tanpa tekanan ekonomi maupun politik.
“Namun, kebebasan akademik sulit tumbuh dalam situasi ketidakpastian ekonomi. Pendidik yang rentan secara ekonomi cenderung takut menyampaikan kritik dan kehilangan independensi intelektualnya,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, MK turut mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak terkait lainnya, di antaranya Melbourne Bergerak, Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), dan Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia. (**)






