JAKARTA.pesanjabar.com – Kamis (28/5/2026).Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti banyak guru dan dosen di Indonesia yang harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup. Hal itu disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026.
Perwakilan P2G, Feriyansyah, mengatakan kondisi ekonomi yang tidak menentu membuat banyak pendidik mengalami tekanan profesional dan sosial. Menurutnya, situasi tersebut berdampak pada berkurangnya waktu penelitian, pengembangan diri, hingga menurunnya kualitas pembelajaran.
“Kondisi demikian juga berpotensi membuka ruang disparitas penghasilan yang semakin meluas, eksploitasi tenaga pendidik, ketidakadilan struktural, serta komersialisasi pendidikan itu sendiri,” ujar Feriyansyah dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.
Ia menilai kesejahteraan guru dan dosen memiliki hubungan langsung dengan kualitas pendidikan nasional. Guru dan dosen yang berada dalam kondisi ekonomi tidak stabil dinilai rentan mengalami ketergantungan struktural dan beban administrasi yang berlebihan.






