Setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol golongan A, baik secara eceran maupun langsung, wajib memiliki izin berupa SKP-A atau SKPL-A dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
Kang Rey menegaskan bahwa sidak dilakukan secara mendadak ke berbagai tempat hiburan yang belum memiliki izin namun menjual miras. Ia juga memastikan bahwa penindakan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pemilik usaha.
Selain itu, ia mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika masih ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu untuk menyita barang dagangan hingga menutup usaha tersebut.
Menurutnya, tindakan tegas ini diperlukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Subang, serta mencegah peredaran miras yang bisa diakses oleh anak di bawah umur. (**)












