SUBANG.pesanjabar.com – Menanggapi berbagai laporan masyarakat di media sosial mengenai maraknya peredaran minuman keras (miras), Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi penjualan miras ilegal pada Sabtu malam (2/5/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons pemerintah daerah atas keluhan warga sekaligus upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Kegiatan tersebut dilakukan bersama aparat Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam sidak tersebut, Bupati yang akrab disapa Kang Rey meninjau beberapa tempat yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, seperti Pablo, BIC, D’John, dan M2M.
Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2015, minuman beralkohol dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kadar etanolnya, yaitu golongan A (0-5%), golongan B (lebih dari 5-20%), dan golongan C (lebih dari 20-55%). Di Kabupaten Subang, peredaran yang diperbolehkan hanya untuk golongan A dengan izin yang sah.












