PURWAKARTA.pesanjabar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan mengamankan 1.110 liter solar dan seorang pria berinisial AM (43).
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas kepolisian melaksanakan patroli rutin di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu malam (25/10/2026).
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, menjelaskan bahwa petugas mencurigai sebuah mobil pikap yang bagian baknya ditutup rapat menggunakan terpal. Kecurigaan tersebut mendorong petugas menghentikan dan memeriksa kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan solar bersubsidi yang disimpan dalam 74 galon berkapasitas masing-masing 15 liter. Total BBM yang diangkut mencapai 1.110 liter.
Menurut keterangan kepolisian, AM diduga membeli solar bersubsidi dari sejumlah sopir truk dengan harga Rp6.700 per liter. BBM tersebut kemudian dikumpulkan dalam puluhan galon untuk diangkut dan dijual kembali ke wilayah Kabupaten Subang guna memperoleh keuntungan pribadi.
Selain mengamankan AM, polisi menyita barang bukti berupa 1.110 liter solar bersubsidi, satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120 SS bernomor polisi F-8123-FU, serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban tersangka berdasarkan ketentuan yang berlaku. (****)
