Tiga Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Polres Subang

tribratanews.jabar.polri.go.id/PESANJABAR
Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus pencurian dengan modus mengganjal kartu ATM dan mengamankan tiga tersangka di wilayah Cirebon. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

SUBANG.pesanjabar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang mengungkap kasus pencurian dengan modus mengganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Wakapolres Subang Kompol Fajri Anbiyaa mengatakan, ketiga tersangka diamankan tim penyidik di wilayah Cirebon pada Selasa, 29 September 2026. Ketiganya kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Subang untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan, pada Selasa 29 September 2026 di Cirebon, tim berhasil mengamankan tiga pelaku dan langsung dibawa ke Satreskrim,” ujar Kompol Fajri saat pengungkapan kasus, Jumat (2/10/2026).

Kasus tersebut bermula pada 7 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di gerai BCA yang berada di kawasan Alfamart Andalas, Jalan Jenderal Suprapto, Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang.

Saat itu, korban Astri Djuwita Sari bersama saudaranya hendak melakukan transaksi setor tunai melalui mesin ATM. Namun, kartu ATM milik korban tiba-tiba tidak dapat dikeluarkan dari mesin.

Situasi tersebut ternyata telah direkayasa oleh para pelaku. Salah satu pelaku sebelumnya memasang tusuk gigi pada bagian mesin ATM sehingga kartu korban seolah-olah tersangkut.

Ketika korban mengalami kebingungan, seorang pelaku kemudian datang dan berpura-pura memberikan bantuan. Dalam aksinya, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain.

Pada saat bersamaan, pelaku lainnya mengamati nomor PIN yang dimasukkan korban ke mesin ATM. Setelah memperoleh kartu dan mengetahui PIN korban, para pelaku meninggalkan lokasi.

Laman: 1 2

Source: tribratanews.jabar.polri.go.id
Exit mobile version