“Lalu warga sekitar juga menceburkan diri ke sungai dengan maksud untuk menolong, namun korban tidak berhasil ditemukan,” ujar Kompol Ginting Sumantri.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial A (60), warga Kecamatan Jatibarang. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp295.000, lapak bergambar binatang, tiga buah dadu, piringan, serta karpet yang digunakan sebagai sarana perjudian kuclak.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, permainan judi tersebut diduga dikendalikan oleh bandar berinisial K yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Proses pencarian korban dilanjutkan pada Kamis (23/7/2026) dengan melibatkan Tim SAR Gabungan yang terdiri atas Satpolairud Polres Indramayu, Basarnas Cirebon, BPBD Kabupaten Indramayu, serta masyarakat setempat.
Kasat Polairud Polres Indramayu AKP Asep Suryana mengatakan, korban akhirnya ditemukan sekitar pukul 10.15 WIB dalam kondisi meninggal dunia.
“Korban ditemukan sekitar pukul 10.15 WIB tadi dalam keadaan meninggal dunia, dengan jarak dari TKP awal ke arah utara kurang lebih 10 meter. Setelah jasad korban berhasil dievakuasi, operasi SAR resmi ditutup pada pukul 12.00 WIB,” ujar AKP Asep Suryana.
Polres Indramayu menegaskan akan terus memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan berisiko yang dapat membahayakan keselamatan saat proses penegakan hukum berlangsung serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari perjudian. (****)












