Selain itu, pemerintah daerah menjelaskan bahwa proses pelantikan salah satu ASN berinisial AR telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelantikan tersebut juga berlangsung sebelum surat pelaksanaan rekomendasi dari KPPU RI diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Setelah menerima surat dari KPPU RI, Pemkab Bogor segera melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam rekomendasi. Sebagai bagian dari tindak lanjut administratif, pemerintah daerah juga telah menerbitkan keputusan pembebasan sementara AR dari tugas jabatannya.
Pemkab Bogor memastikan seluruh proses pemeriksaan internal dan penjatuhan hukuman disiplin akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah seluruh tahapan selesai, laporan pelaksanaan tindak lanjut akan disampaikan secara resmi kepada KPPU RI.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta mendukung setiap proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (****)












