Pasca SE Nomor 7 Tahun 2026, DPR RI Soroti Masa Depan Guru Honorer

dpr.go.id/PESANJABAR
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Harris Turino.

Menurut Harris, keresahan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ia menilai, isu guru honorer menyangkut keberlanjutan sistem pendidikan dasar yang selama ini banyak ditopang oleh pengabdian tenaga non-ASN, terutama di daerah.

Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan bahwa guru honorer memiliki peran strategis dalam menopang pendidikan dasar, khususnya dalam membangun fondasi awal pembelajaran anak. Oleh karena itu, kebijakan terkait penugasan guru non-ASN harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang dapat mengganggu proses belajar-mengajar.

“Guru-guru ini bukan sekadar tenaga pengajar, tetapi fondasi penting pendidikan dasar kita. Mereka mengajar bertahun-tahun, membangun generasi sejak level paling awal. Karena itu, negara harus memberi kepastian, bukan justru menambah kegelisahan,” tegasnya.

Laman: 1 2 3

Source: dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *