Meski demikian, fraksi-fraksi DPRD menegaskan bahwa capaian WTP tidak boleh menjadi tujuan akhir, melainkan harus menjadi standar untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
DPRD juga memberikan sejumlah catatan terkait efektivitas penggunaan anggaran, ketepatan sasaran program, serta pentingnya memastikan bahwa alokasi APBD benar-benar berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, serta pembukaan lapangan kerja.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah, seluruh fraksi menilai regulasi tersebut layak dilanjutkan karena akan menjadi landasan penting dalam pengelolaan sektor kesehatan di Kabupaten Subang secara menyeluruh.
Fraksi-fraksi DPRD mendorong agar kebijakan kesehatan daerah tidak hanya berfokus pada pelayanan kuratif, tetapi juga memperkuat langkah preventif sebagai strategi jangka panjang dalam menjaga kualitas kesehatan masyarakat.
Selain itu, keberadaan Raperda Sistem Kesehatan Daerah diharapkan mampu memperkuat peran fasilitas layanan kesehatan, khususnya puskesmas dan seluruh jaringan pelayanan kesehatan di Kabupaten Subang agar masyarakat memperoleh akses layanan yang lebih dekat, merata, dan berkualitas.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut para anggota DPRD Kabupaten Subang, para Asisten Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta tamu undangan lainnya yang mengikuti jalannya pembahasan agenda legislatif tersebut. (**)












