KUA-PPAS Subang 2027 Belum Masukkan PAD Galian Tanah

Dalam Rapat Paripurna DPRD, Bupati Subang menjelaskan bahwa aktivitas galian tanah merah diarahkan untuk mendukung program pencetakan sawah baru.

“Selain PAD dari pajak, (legalitas galian) akan memperkuat kinerja BUMD kita, karena sesuai keinginan Gubernur agar BUMD yang mengelola agar perawatan jalan juga bisa dilakukan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membuka peluang aktivitas galian tanah merah yang bertujuan mendukung program pencetakan sawah baru. Dengan skema tersebut, lahan bekas galian tetap memiliki fungsi produktif.

Menurut Kang Rey, tanah hasil galian dimanfaatkan sebagai bagian dari proses pencetakan sawah baru, sedangkan material sisa dapat dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Kabupaten Subang.

“Galian tanah merah ini bertujuan untuk mendukung percetakan sawah baru. Jadi prosesnya untuk mencetak sawah baru, sedangkan residunya dijual untuk memenuhi kebutuhan di Kabupaten Subang,” tegasnya. (**)

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *