Meutya menegaskan, pemberantasan judol tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs dan penindakan hukum. Pemerintah juga terus memperkuat literasi digital agar masyarakat mampu mengenali dan menghindari praktik ilegal tersebut.
Ia menyebut banyak keluarga menjadi korban tidak langsung akibat judi online, mulai dari hilangnya penghasilan rumah tangga hingga munculnya konflik dan kekerasan dalam keluarga.
Selain menggencarkan pemblokiran situs dan konten judol, Komdigi juga meminta dukungan lintas sektor, termasuk kepolisian, PPATK, OJK, perbankan, serta platform digital untuk mempersempit ruang penyebaran judi online.
Meutya turut menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih cepat menurunkan konten terkait judi online.
Ia menambahkan, peran tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga orang tua sangat penting sebagai benteng utama dalam melindungi anak-anak dari paparan judi online sejak dini. (**)












