“Masa pengelolaan Sari Ater akan berakhir pada Juni 2027 dan sampai saat ini masih dalam tahap kajian serta prosesnya dibuka untuk publik. Saya tidak mau ada stigma bahwa saya bermain di belakang, sehingga ini harus dijabarkan. Di masa kepemimpinan saya, semuanya harus terbuka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kang Rey menjelaskan bahwa penentuan pengelola akan dilakukan melalui mekanisme beauty contest, yakni proses seleksi yang mempertimbangkan kualitas penawaran terbaik serta besarnya manfaat yang dapat diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Subang dan masyarakat.
Ia menegaskan, pengelola saat ini tetap memiliki peluang untuk kembali mengelola Sari Ater apabila mampu memberikan proposal terbaik. Namun, apabila terdapat perusahaan lain yang menawarkan nilai lebih tinggi, termasuk kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pihak tersebut.
“Kalau Sari Ater bisa memberi penawaran yang baik, tidak menutup kemungkinan kembali ke Sari Ater. Tapi kalau ada perusahaan yang lebih baik, ya kita serahkan ke perusahaan itu. Kalau ada perusahaan yang memberi penawaran lebih menarik atau memberi PAD lebih banyak, tentu akan kita pertimbangkan,” pungkas Kang Rey. (**)












