Jika dibandingkan dengan APBD murni Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2,653 triliun, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan mengalami peningkatan sebesar Rp83,269 miliar atau sekitar 3,14 persen.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp2,864 triliun, meningkat Rp99,518 miliar atau 3,60 persen dibandingkan anggaran sebelumnya sebesar Rp2,764 triliun.
Dari sisi pembiayaan daerah, rancangan perubahan APBD 2026 mengalokasikan pembiayaan sebesar Rp127,795 miliar, atau mengalami peningkatan Rp16,248 miliar atau 14,57 persen dari sebelumnya Rp111,546 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto dalam rancangan perubahan APBD 2026 juga diproyeksikan sebesar Rp127,795 miliar.
Selain perubahan APBD, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang juga membahas penjelasan atas Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Raperda tersebut diarahkan untuk menyesuaikan tata kelola aset daerah dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Penyempurnaan aturan diharapkan dapat memperkuat aspek tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan barang milik daerah.
Pengaturan mengenai perencanaan kebutuhan, pemanfaatan, hingga pengelolaan aset daerah menjadi bagian yang akan disempurnakan melalui perubahan regulasi tersebut. Dengan adanya pedoman yang lebih komprehensif, aset daerah diharapkan dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat optimal dalam mendukung pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam forum paripurna tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat sejumlah program prioritas yang belum dapat terakomodasi secara maksimal dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Subang sekaligus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang serta perangkat daerah terkait atas berbagai masukan dan pemikiran konstruktif dalam proses penyempurnaan kedua Raperda.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tersebut selanjutnya menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan kedua Raperda sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Subang.
Melalui forum legislatif tersebut, DPRD Kabupaten Subang menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintahan daerah, khususnya berkaitan dengan perubahan anggaran tahun berjalan serta penguatan tata kelola barang milik daerah. (**)













