Sementara itu, Ketua BEM Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Subang, Muhammad Teguh Herlambang, menilai rencana pembaruan UU Penyiaran perlu dikaji secara matang sebelum ditetapkan.
Menurut Teguh, cakupan regulasi yang sebelumnya berkaitan dengan televisi dan radio berpotensi meluas hingga berbagai platform serta konten digital. Perbedaan karakteristik antara media penyiaran konvensional dan media sosial perlu dipertimbangkan dalam penyusunan aturan.
Ia juga menyoroti kemungkinan dampak regulasi terhadap kreativitas generasi muda dalam memproduksi dan menyebarkan konten digital.
Teguh menilai aturan baru perlu dirumuskan secara cermat agar pengawasan terhadap konten tidak menghambat ruang kreativitas masyarakat.
Terkait keterlibatan mahasiswa, Teguh menyebut BEM masih memantau perkembangan rencana pembaruan undang-undang tersebut karena prosesnya belum mencapai keputusan akhir.
“Untuk langkah konkret mungkin kita pantau saja dulu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perkembangan pembahasan regulasi tersebut perlu terus diperhatikan agar mahasiswa dapat memahami dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan aktivitas mereka di ruang digital.
Pandangan Ine dan Teguh menunjukkan pentingnya mempertimbangkan aspek akademis, literasi media, dan aspirasi generasi muda dalam pembaruan regulasi penyiaran.
Ke depan, pembentukan regulasi diharapkan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi sekaligus menjaga kepentingan masyarakat, kebebasan berekspresi, dan kualitas informasi yang beredar di ruang digital. (**)
