Beasiswa Riset BAZNAS 2026 Segera Dibuka, Sediakan Bantuan hingga Rp30 Juta

Ilustrasi/PESANJABAR
BAZNAS RI menyiapkan sembilan kategori Beasiswa Riset 2026 untuk mahasiswa, akademisi, peneliti, dan kelompok riset dengan bantuan hingga Rp30 juta.

Persyaratan Pendanaan Lembaga atau Kelompok Riset

BAZNAS juga menyediakan bantuan pendanaan bagi lembaga maupun kelompok riset dengan nilai maksimal Rp30 juta.

Pengajuan kategori ini dilakukan oleh tim yang terdiri atas dua hingga lima orang dengan satu orang bertindak sebagai ketua. Seluruh anggota tim harus berstatus akademisi dan/atau praktisi aktif, berkewarganegaraan Indonesia, serta tidak sedang mengajukan pendaftaran pada kategori lain dalam program yang sama.

Untuk lembaga riset, calon penerima harus memiliki akta pendirian atau surat keputusan (SK) pengesahan dari instansi yang berwenang.

Sementara itu, kelompok riset diwajibkan memperoleh izin tertulis dari bagian Human Resources Development (HRD) dan/atau pimpinan unit kerja masing-masing.

Tim pengusul juga harus menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai batas maksimal pendanaan serta bersedia melaksanakan penelitian berdasarkan tema yang ditetapkan BAZNAS RI.

Dokumen administrasi yang harus disiapkan antara lain formulir pendaftaran atau data diri ketua dan anggota, CV seluruh anggota, KTP, kartu tanda kepegawaian atau ID Card, akta atau SK pengesahan lembaga, RAB penelitian, surat rekomendasi tokoh atau pimpinan instansi, serta surat keterangan dan rekomendasi HRD atau pimpinan unit kerja bagi kelompok riset.

Selain itu, pengusul wajib melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000, draf proposal penelitian, bahan presentasi dalam format PowerPoint atau video, serta hasil pemeriksaan plagiarisme maksimal 25 persen.

Bantuan Publikasi Artikel Jurnal Ilmiah

Selain mendukung penelitian, BAZNAS menyediakan bantuan biaya publikasi ilmiah atau Article Processing Charge (APC). Fasilitas ini ditujukan bagi peneliti yang akan menerbitkan artikel pada jurnal nasional terakreditasi Sinta 3, Sinta 2, Sinta 1, maupun jurnal internasional bereputasi.

Pendaftar harus tercatat sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi. Artikel yang diajukan juga harus sudah melalui proses peninjauan dan dinyatakan diterima oleh jurnal tujuan, dibuktikan dengan Letter of Acceptance (LoA) resmi.

Namun, pada saat pengajuan bantuan, artikel tersebut belum boleh diterbitkan dan biaya APC belum dibayarkan.

Jurnal tujuan harus memenuhi ketentuan akreditasi atau indeksasi, bukan merupakan jurnal predator, serta tidak sedang dicabut akreditasinya atau berstatus discontinued maupun delisted.

Artikel yang diajukan juga diharapkan sesuai dengan tema prioritas BAZNAS RI dan tidak sedang menerima pendanaan APC ganda.

Bantuan publikasi hanya diberikan untuk maksimal satu artikel bagi setiap pendaftar. Besaran dana yang diberikan akan disesuaikan dengan nilai terendah antara batas maksimal bantuan berdasarkan klaster jurnal dan tagihan biaya publikasi dari penerbit.

Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi formulir pendaftaran atau biodata diri, KTP, kartu identitas institusi atau surat keterangan aktif, CV penulis, naskah lengkap artikel yang telah diterima jurnal, bukti akreditasi atau indeksasi jurnal beserta tautannya, LoA resmi, bukti nominal biaya APC dari penerbit, hasil pemeriksaan plagiarisme maksimal 25 persen, surat pernyataan bermeterai Rp10.000, serta surat rekomendasi pimpinan institusi atau dosen pembimbing/promotor.

Calon Pendaftar Diminta Memantau Informasi Resmi

Dengan tersedianya sembilan kategori bantuan tersebut, Beasiswa Riset BAZNAS 2026 diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi mahasiswa, akademisi, peneliti, dan lembaga riset untuk mengembangkan karya ilmiah yang berkualitas.

Calon pendaftar diimbau mulai mempersiapkan dokumen administrasi dan proposal penelitian sesuai kategori yang akan dipilih.

Informasi mengenai jadwal pembukaan pendaftaran, mekanisme seleksi, serta ketentuan teknis lainnya dapat dipantau melalui kanal komunikasi dan akun resmi BAZNAS RI, khususnya Instagram @beasiswabaznasri.

Masyarakat juga diharapkan mencermati pedoman resmi program agar seluruh persyaratan dan dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)

Laman: 1 2 3

Source: topik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *