DPRD Subang Tetapkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi bersama pimpinan DPRD menghadiri Rapat Paripurna penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Gedung DPRD Kabupaten Subang, Jumat (30/10/2026).

SUBANG.pesanjabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Subang, Jumat (30/10/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) 3 terkait hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, persetujuan dan pengambilan keputusan, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Subang.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., didampingi Wakil Ketua III, Udaya Romantir, S.AN., dan diikuti 39 anggota DPRD. Hadir pula Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., bersama Wakil Bupati H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M.

Rangkaian rapat dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan DPRD terhadap Raperda Penyelenggaraan Kesehatan untuk ditetapkan menjadi Perda. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD dan disaksikan Bupati Subang serta para tamu undangan.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, tim Pansus, dan perangkat daerah terkait yang telah terlibat dalam pembahasan hingga penyempurnaan rancangan regulasi tersebut.

Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat serta fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *