SUBANG.Pesanjabar.com – SMP-SMKS Nasional Serangpanjang yang berada di bawah naungan Yayasan Bina Prestasi Nasional, Kabupaten Subang, tampak terbengkalai. Sejumlah ruang kelas terlihat tidak terawat, sementara aktivitas belajar mengajar maupun keberadaan guru tidak terlihat saat dilakukan pemantauan di Jalan Raya Serangpanjang Km 24,3, jalur Subang–Purwakarta, Kabupaten Subang, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana sekolah tampak sepi tanpa kegiatan pendidikan. Ruang-ruang kelas yang semestinya digunakan untuk proses belajar mengajar terlihat terbengkalai. Tidak tampak siswa maupun tenaga pengajar beraktivitas di lingkungan sekolah tersebut.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa bangunan sekolah tersebut tidak menunjukkan aktivitas pendidikan saat pemantauan dilakukan. Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat siswa menimba ilmu justru tampak tidak terawat dan tidak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Selain kondisi ruang kelas, papan nama SMP-SMKS Nasional Serangpanjang dan Yayasan Bina Prestasi Nasional yang terpasang di lokasi juga terlihat kusam. Sejumlah bagian cat pada papan tersebut mengelupas, menambah kesan bahwa fasilitas sekolah kurang mendapat perawatan.
Kondisi sekolah tersebut menjadi perhatian di tengah pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) di Kabupaten Subang. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pendidikan untuk SMKS Nasional Serangpanjang yang dikelola Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Berdasarkan rilis resmi Tribrata News Polda Jawa Barat pada 22 Oktober 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan untuk tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Dalam rilis tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ade Mulyana, menjelaskan adanya dugaan penyusunan laporan pertanggungjawaban yang direkayasa. Dokumen itu mencantumkan 20 guru honorer yang diklaim menerima honorarium selama tiga tahun, tetapi menurut penyidik, para guru tersebut tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana tercantum dalam laporan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat tertanggal 14 Oktober 2024, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp723.650.000. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan ahli untuk memperkuat proses pembuktian perkara.













