JAKARTA.pesanjabar.com – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dapat menjadi sumber pembiayaan untuk mendukung rencana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi.
Pernyataan tersebut disampaikan Fikri menanggapi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan akan menggelar rapat terbatas untuk membahas kebijakan biaya pendidikan negeri agar dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (18/09/2026).
Menurut Abdul Fikri Faqih, kebijakan pendidikan gratis merupakan salah satu isu yang banyak menjadi perhatian masyarakat. Ia mengatakan peningkatan akses pendidikan dapat menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Dengan 20 persen anggaran pendidikan dari APBN sebagaimana amanat konstitusi kita, maka FPKS sudah menghitung dari SD sampai Perguruan Tinggi (PT), bahkan tidak hanya negeri, tapi swasta juga bisa gratis,” ujar Fikri dalam keterangannya kepada Parlementaria, Sabtu (19/09/2026).
Fikri mengatakan Fraksi PKS telah melakukan penghitungan mengenai kemungkinan skema pembiayaan pendidikan dengan memanfaatkan alokasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan dalam konstitusi.
Di sisi lain, rencana pendidikan gratis tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan anggaran dan mekanisme pelaksanaan yang jelas. Pemerintah pada 2026 mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun atau 20 persen dari APBN.
Perkembangan kebijakan tersebut juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Mei 2025, MK menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Namun, MK juga menjelaskan bahwa pembiayaan sekolah atau madrasah swasta memiliki ketentuan dan persyaratan tertentu. Bantuan pemerintah kepada peserta didik di sekolah swasta dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
Fikri menyebut pelaksanaan amanat konstitusi dan putusan MK tersebut menjadi bagian dari langkah menuju perluasan akses pendidikan. Menurutnya, dukungan anggaran perlu diarahkan agar masyarakat memperoleh kesempatan pendidikan yang lebih luas.
Sementara itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pendidikan pada satuan pendidikan negeri, mulai dari SD, SMP, SMA hingga universitas negeri, harus dapat diakses secara gratis. Rencana tersebut masih akan dibahas lebih lanjut melalui rapat terbatas pemerintah untuk merumuskan kebijakan pelaksanaannya.
Dengan demikian, pembahasan mengenai pendidikan gratis mencakup aspek komitmen kebijakan, kecukupan anggaran, serta mekanisme implementasi agar pembiayaan pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut juga akan membutuhkan pengaturan mengenai sasaran penerima manfaat, satuan pendidikan yang tercakup, sumber pembiayaan, serta mekanisme penyaluran anggaran agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif. (**)
