Aksi Brutal di Jalan Sepi, Polres Majalengka Tangkap Komplotan Begal

tribratanews.polri.go.id/PESANJABAR
Polisi berhasil mengungkap aksi begal sadis di Cigasong, dua pelaku ditangkap sementara satu lainnya masih buron.

Bahkan, salah satu korban yang sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri sempat terseret sejauh sekitar satu meter saat pelaku berusaha menguasai kendaraan miliknya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor milik korban, helm, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, polisi masih terus memburu satu pelaku lainnya serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintas di jalur sepi pada waktu rawan, guna menghindari tindak kejahatan serupa. (****)

Laman: 1 2

Source: tribratanews.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *