Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di wadah khusus di halaman Satresnarkoba, disaksikan pejabat dan saksi untuk memastikan transparansi serta kesesuaian dengan ketentuan hukum.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga tersangka, masing-masing berinisial MT (26), MA (16), dan MS (15). Ketiganya ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta karena terlibat dalam penyalahgunaan tembakau sintetis. Setelah menjalani proses penyidikan dan persidangan, barang bukti tersebut dinyatakan harus dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Pemusnahan ini menjadi bentuk nyata komitmen Polresta Yogyakarta dalam mendukung program nasional “Yogyakarta Bersih Narkoba (Bersinar)” serta menjaga transparansi dalam penegakan hukum.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Iswanto, S.H., mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Kesadaran dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan pemberantasan narkoba. Mari bersama wujudkan Yogyakarta yang bersih dari narkotika,” tegasnya. (**)






