JAKARTA.pesanjabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), terkait dugaan suap dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).
Langkah penjemputan paksa dilakukan setelah Rudy resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat praktik suap dalam pengurusan izin pertambangan di Kalimantan Timur pada periode 2013–2018.
“Penyidik menjemput paksa saudara ROC terkait perkara korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (almarhum), Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona, serta Rudy Ong Chandra.
Sejak September 2024, ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri. Rudy bahkan sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada 13 November 2024 hakim menolak permohonan tersebut, sehingga status tersangkanya tetap berlaku. (**)