Kuningan, PesanJabar – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil menangkap HS (33), seorang residivis pencurian minimarket yang telah beraksi di sejumlah kota di Jawa Barat. Pelaku ditangkap di rumah istri sirinya di Kabupaten Indramayu pada Minggu pagi.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan pencurian di sebuah minimarket di Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. “Pelaku merupakan residivis kasus serupa. Ia telah beraksi di beberapa kota di Jawa Barat. Modusnya rapi dan terencana,” ujar AKP Nova.