SUBANG.pesanjabar.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang menyetujui dan menetapkan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2027. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurrachman, S.H., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Kamis (23/7/2026).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.
Agenda diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2027. Dalam laporannya, Banggar menyatakan dokumen KUA-PPAS harus mampu mendukung arah pembangunan daerah sekaligus mengakomodasi visi dan misi Bupati Subang sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Setelah laporan Banggar disampaikan, rapat dilanjutkan dengan agenda persetujuan dan penetapan KUA-PPAS Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2027. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen KUA-PPAS oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang bersama Bupati Subang sebagai bentuk kesepakatan antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan arah kebijakan anggaran daerah tahun 2027.












