Sosial  

Langgar Aturan Penutupan, Tempat Hiburan Malam di Bandung Kena Razia

bandung.go.id/PESANJABAR
Operasi penegakan aturan digelar Satpol PP Bandung. Tempat hiburan malam yang melanggar aturan ditindak, 28 botol minuman keras ilegal diamankan petugas.

BANDUNG.pesanjabar.com – Selasa (16/6/2026). Satpol PP Kota Bandung menindak sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan masih beroperasi saat pemberlakuan penutupan usaha pariwisata pada Hari Besar Keagamaan 2026. Dalam operasi yang digelar Senin malam, petugas juga menyegel satu toko penjual minuman beralkohol ilegal di kawasan Jalan Mohammad Toha.

Operasi pengawasan dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026 mulai pukul 21.00 hingga 23.30 WIB. Kegiatan tersebut melibatkan personel Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung bersama unsur bantuan kendali operasi dari TNI dan Polri.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, kegiatan monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait penutupan sementara usaha pariwisata selama Hari Besar Keagamaan Tahun 2026.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung tentang penutupan usaha pariwisata pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2026. Kami memonitor untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Bambang.

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi hiburan malam yang menjadi sasaran pengawasan. Salah satu tempat hiburan di kawasan Talaga Bodas ditemukan masih beroperasi saat pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 21.35 WIB.

Petugas langsung memberikan teguran dan meminta pengelola menghentikan seluruh aktivitas operasional. Selain itu, identitas penanggung jawab diamankan untuk proses pemeriksaan lanjutan dan dijadwalkan menghadap penyidik Satpol PP pada 18 Juni 2026.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan malam di Jalan Mohammad Toha sekitar pukul 21.59 WIB. Saat petugas tiba, tempat usaha tersebut diketahui sedang melakukan proses penutupan setelah sebelumnya menjalankan aktivitas operasional.

Satpol PP kemudian mengamankan identitas penanggung jawab dan memanggil pihak pengelola untuk menjalani pemeriksaan dengan membawa dokumen perizinan usaha.

Laman: 1 2

Source: bandung.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *