Hukum  

Satu Pendemo Pembawa Botol Bersumbu Resmi Jadi Tersangka

tribratanews.polri.go.id/PESANJABAR
Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH sebagai tersangka setelah membawa tiga botol berisi cairan berbahaya saat aksi unjuk rasa di DPR Jakarta.

JAKARTA.pesanjabar.com – Sabtu (13/06/2026). Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu pembakar saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) setelah pemeriksaan intensif pasca-penangkapan yang dilakukan aparat pengamanan di kawasan Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama kompleks parlemen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan status hukum terhadap ANH yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan benda berbahaya yang diduga dapat digunakan sebagai alat pembakar ilegal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah meningkatkan status ANH menjadi tersangka. Petugas menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu di dalam tas miliknya yang dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal dan berpotensi membahayakan keselamatan massa,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan resmi, Sabtu.

Selain ANH, penyidik juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui datang bersama tersangka menuju lokasi demonstrasi. Saat ini, R masih berstatus saksi dan keterlibatannya masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap tersangka datang ke kawasan parlemen Senayan setelah melihat selebaran ajakan demonstrasi yang sebelumnya beredar luas di berbagai platform media sosial.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.

Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami motif tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol pembakar tersebut, sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Budi Hermanto menegaskan kepolisian tetap menghormati hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, namun aparat tidak akan mentoleransi pihak-pihak yang membawa benda berbahaya yang berpotensi memicu tindakan anarkis selama aksi berlangsung.

“Kami menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan aspirasi. Namun jika ada pihak yang sengaja membawa benda berbahaya yang mengancam keamanan, maka tindakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau seluruh peserta aksi dan koordinator lapangan agar tidak mudah terprovokasi ajakan sepihak di media sosial serta tetap menjalankan penyampaian aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. (**)

Source: tribratanews.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *