Video Viral Karawang Berujung Penetapan Tiga Tersangka

Ilustrasi/PESANJABAR
Kasus video viral di Karawang memasuki babak baru. Tiga orang berinisial SA, RD, dan DD resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BANDUNG.pesanjabar.com –  Selasa (09/06/2026) – Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus video viral yang diduga terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Karawang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Karawang melakukan penyelidikan, pemeriksaan lokasi kejadian, serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang terekam dalam video tersebut.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial SA, RD, dan DD. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian setelah video tersebut menjadi perhatian luas masyarakat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan pihaknya melakukan pendalaman untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa yang terekam dan beredar di media sosial.

“Video yang beredar luas di media sosial tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman guna memastikan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi,” ujar Hendra, Selasa (09/06/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan penerapan pasal yang sesuai terhadap para tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas dugaan pelanggaran tersebut, mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sambil melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya. (****)

Source: tribratanews.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *