JAKARTA.pesanjabar.com – Fenomena judi online atau judol semakin mengkhawatirkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar praktik tersebut. Dari angka itu, sekitar 80 ribu di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun.
Data itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol–Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Rabu (13/05/2026).
Menurut Meutya, fenomena judi online tidak bisa dianggap sekadar hiburan digital, melainkan ancaman serius yang berdampak pada ekonomi keluarga, hubungan sosial, hingga masa depan anak-anak. Ia menilai praktik tersebut kerap menimbulkan kerugian jangka panjang bagi para pemainnya.
Karena itu, pemerintah mendorong seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan. Edukasi dinilai menjadi langkah penting agar masyarakat lebih sadar terhadap bahaya judi online, baik di lingkungan keluarga maupun komunitas.












