JAKARTA.pesanjabar.com – Kegelisahan guru honorer terkait kepastian status kerja pasca tahun 2026 kembali mencuat menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Ketentuan dalam regulasi tersebut dinilai memunculkan kekhawatiran di kalangan guru non-ASN, terutama terkait masa penugasan yang disebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Harris Turino, mengaku menerima langsung aspirasi dari para guru honorer yang mempertanyakan kejelasan nasib mereka setelah masa penugasan berakhir.
“Hari ini saya kembali menerima aspirasi dari para guru honorer. Mereka menyampaikan kegelisahan karena khawatir setelah 31 Desember 2026 tidak lagi bisa mengajar. Padahal mereka sudah mengabdi cukup lama, bahkan sudah mengikuti sertifikasi pendidikan,” ujar Harris dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/5/2026).








