JAKARTA.pesanjabar.com – Sindikat pembobolan rekening bank dormant senilai Rp204 miliar berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan intensif Subdit 2 Perbankan.
Sindikat beraksi dengan modus menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan menyusup ke sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal. Dana dari rekening dormant dipindahkan secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.
Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyebut keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras penyidik yang didukung koordinasi erat dengan PPATK.
“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, serta koordinasi intensif lintas lembaga,” ungkap Brigjen Helfi, Kamis (25/9).
Ia menjelaskan, eksekusi pembobolan dilakukan pada Jumat malam di luar jam operasional untuk menghindari sistem deteksi bank. Salah satu eksekutor, mantan teller, mendapat akses User ID Core Banking System dari Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar dipindahkan tanpa diketahui nasabah, lalu dialihkan ke 5 rekening penampungan hingga akhirnya terdeteksi pihak bank.