Dewi menjelaskan, persoalan yang menjadi sasaran utama regulasi tersebut bukan sekadar sengketa tanah individual, melainkan konflik yang berkaitan dengan struktur penguasaan dan kepemilikan tanah.
“Yang akan diselesaikan oleh undang-undang ini adalah konflik agraria struktural. Jadi dia tidak menangani sengketa-sengketa tanah biasa, perorangan atau antarinstansi,” ujar Dewi.
Selain penyelesaian konflik, Dewi menilai reforma agraria juga perlu diarahkan pada redistribusi tanah dan koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah antara badan usaha berskala besar dengan masyarakat, termasuk petani, nelayan, dan buruh tani.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah agar tidak menghadapi kriminalisasi.
Dewi mengapresiasi pengaturan mengenai pembentukan lembaga khusus yang akan menjalankan agenda reforma agraria. Ia berharap lembaga tersebut segera terbentuk dan aturan pelaksana yang disusun pemerintah tetap konsisten dengan tujuan reforma agraria.
UU Reforma Agraria Resmi Disahkan
Pada hari yang sama, DPR RI resmi menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan setuju dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Regulasi tersebut antara lain mengatur upaya mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria struktural, perlindungan hak masyarakat, redistribusi tanah, serta rehabilitasi hak atas tanah. Pengaturan juga mencakup perhatian terhadap petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marginal.
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi babak baru dalam kebijakan pertanahan nasional. Implementasinya selanjutnya akan sangat bergantung pada penyusunan aturan pelaksana serta pelaksanaan di lapangan agar tujuan penyelesaian konflik dan pengurangan ketimpangan penguasaan tanah dapat diwujudkan. (**)













