Menurut Hetifah, pemerintah juga perlu memastikan kehadiran URI tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun fragmentasi dalam ekosistem pendidikan tinggi yang telah berjalan.
“Kami mendukung inovasi yang bertujuan memajukan pendidikan nasional, namun kebijakan sebesar ini harus disusun secara akuntabel dan berbasis kebutuhan, serta tidak boleh menimbulkan tumpang tindih fungsi atau fragmentasi dalam ekosistem pendidikan tinggi yang sudah berjalan, termasuk kejelasan pada dasar hukum formalnya,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan bersama pemerintah nantinya dapat memberikan kepastian mengenai arah pengembangan Universitas Republik Indonesia sekaligus memastikan kebijakan tersebut selaras dengan upaya meningkatkan mutu pendidikan tinggi nasional.
Dengan adanya kejelasan mengenai landasan hukum, tata kelola, sumber pendanaan, dan peta jalan pengembangan, Komisi X DPR RI berharap pembentukan URI dapat memperkuat tata kelola pendidikan tinggi serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. (**)












