Tiga Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Polres Subang

tribratanews.jabar.polri.go.id/PESANJABAR
Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus pencurian dengan modus mengganjal kartu ATM dan mengamankan tiga tersangka di wilayah Cirebon. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kartu tersebut kemudian digunakan untuk mengakses rekening korban. Para pelaku melakukan sejumlah transaksi dan pemindahan dana hingga menyebabkan korban mengalami kerugian.

Polisi mengidentifikasi tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AS, NS, dan NN. Ketiganya diketahui berasal dari Lampung. Sementara satu pelaku lainnya berinisial R masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mengganjal mesin ATM, mengawasi situasi, mengelabui korban dengan menawarkan bantuan sekaligus menukar kartu, serta melakukan transaksi dan pemindahan dana dari rekening korban.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal kartu pada mesin ATM.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Subang masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang belum tertangkap. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami pencurian dengan modus serupa.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menggunakan mesin ATM. Warga diminta tidak mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal apabila mengalami kendala saat bertransaksi serta segera menghubungi pihak bank atau kepolisian jika menemukan kondisi yang mencurigakan. (**)

Laman: 1 2

Source: tribratanews.jabar.polri.go.id
Exit mobile version